Benarkah Haram Mengenakan Pakaian Berbahan Sutra?

 

Assalamu 'alaikum wr. wb.


Kemarin ada pengajian yang saya rasakan isinya cukup aneh. Narasumbernya saya lupa namanya. Tetapi yang agak janggal dia mengatakan bahwa sutera itu tidak diharamkan untuk dikenakan, walaupun buat laki-laki sekalipun.

Dalam kesempatan ini saya mohon bertanya dan ingin mendapatkan pencerahan dari ustadz  terkait keharaman sutera ini.

1. Mohon disebutkan dalil-dalil apa saja yang terkait dengan haramnya sutera.

2. Siapa saja yang haram untuk mengenakannya.

3. Dan siapa saja yang dikecualikan atau yang boleh mengenakannya.

Terima kasih atas jawaban dari ustadz.

 

Jawaban :

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

A. Dalil Keharaman Sutera

Ada beberapa hadits yang shahih tentang keharaman emas dan sutera buat laki-laki dari umat Nabi Muhammad SAW

????? ????????? ???????????? ???????? ???? ???????? ????????? ????? ??????????

Dihalalkan emas dan sutera buat wanita dan diharamkan keduanya buat laki-laki dari umatku.(HR.An-Nasa'i )

????? ???????? ??????? ????? ??????? ???????? ????? ????????????

Dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahuanhu bahwa Nabi SAW memegang sutera dengan tangan kananya dan emas dengan tangan kirinya kemudian mengangkatnya sambil bersabda,”Kedua benda ini haram bagi laki-laki dan halal bagi perempuan dari umatku. (HR. Ibnu Majah)

????????? ???????????? ????? ?????????? ???????? ??????? ????? ??????????

Dari Zaid bin Al-Arqam dan Watsilah bin Al-Asqa' radhiyallahuanhuma bahwa Nabi SAW bersabda,”Emas dan sutera halal hukumnya buat wanita dari umatku namun haram buat laki-laki dari umatku.(HR. At-Thabarani)

B. Siapa Yang Diharamkan?

Haramnya sutera (dan emas) hanya khusus berlaku untuk laki-laki dari umat Nabi Muhammad SAW di dunia ini. Sedangkan untuk umatnya yang perempuan, tidak ada keharaman atau larangan.

Umat Nabi SAW yang laki-laki akan mengenakan pakaian yang terbuat dari sutera dan emas nanti di dalam surga. Untuk di dunia ini mereka diharuskan untuk bersabar sejenak, sebagaimana firman Allah :

?????????? ????? ???????? ??????? ??????????

Dan Dia memberi balasan kepada mereka karena kesabaran mereka surga dan sutera(QS. Al-Insan : 12)

Al-Quran Al-Kariem tujuh kali menyebutkan bahwa pakaian penghuni surga itu adalah sutera, dan juga mengenakan emas. Salah satunya disebutkan dalam ayat berikut ini :

???????? ?????? ?????????????? ??????????? ?????? ???? ????????? ??? ?????? ??????????? ????????????? ?????? ???????

Surga Adn, di dalamnya mereka diberi perhiasan dengan gelang-gelang dari emas, dan dengan mutiara, dan pakaian mereka di dalamnya adalah sutera.(QS. Faathir : 33)

C. Yang Dikecualikan

Namun meski demikian, ada juga udzur syar'i yang membolehkan laki-laki mengenakan pakaian yang terbuat dari sutera.

1. Anak-anak

Sebagian ulama dari mazhab Asy-Syafi'iyah menegaskan bahwa laki-laki yang masih kecil atau belum baligh dihalalkan memakai sutera.

Alasannya karena larangan agama itu hanya berlaku untuk mereka yang mukallaf, yaitu yang sudah baligh. Dan larangan itu tidak berlaku buat anak-anak karena mereka belum mukallaf dan juga belum baligh.

Sebaliknya, sebagian pendapat ulama lain menegaskan bahwa meski belum baligh, namun anak laki-laki tetap terkena hadits pelarangan laki-laki memakai sutera.

Selain itu mereka juga berdalil dengan hadits Jabir berikut ini :

?????? ?????????? ???? ???????????? ???????????? ????? ???????????

Dahulu kami mencabut sutera dari anak laki-laki dan membiarkannya dari anak perempuan. (HR. Abu Daud)

Namun menurut pendapat ini, karena anak laki-laki yang masih kecil yang belum baligh bukan seorang mukallaf, tentu kalau dipakaikan pakaian sutera bukan kesalahan dirinya. Tentu dirinya tidak menanggung dosanya, melainkan orang tuanya atau siapa pun yang memberikan anak kecil itu pakaian dari sutera.

2. Orang Sakit

Ibnu Hubaib dari mazhab Al-Malikiyah membolehkan laki-laki memakai pakaian yang terbuat dari sutera bila dengan alasan sakit kulit. Dasarnya adalah hadits shahih berikut ini :

??????? ???????? ??????????? ???? ?????? ????????????? ?????? ??????? ????????? ??? ?????? ?????????? ????????? ??????? ???????

Rasulullah SAW memberi keringanan buat Abdurrahman bin Auf dan Az-Zubair radhiyallahuanhuma untuk memakai pakaian dari sutera karena penyakit kulit yang menimpa mereka.(HR. Bukhari)

Bahkan mazhab Asy-Syafi'iyah meluaskan ruang lingkup batasan kebolehan memakai sutera, yaitu bila seseorang tersika karena cuaca yang terlalu panas atau terlalu dingin.

Sebaliknya, ada juga pendapat yang mempersempit dengan mengatakan bahwa keringanan (rukhshah) yang Rasulullah SAW berikan kepada kedua shahabatnya itu bersifat khusus hanya kepada mereka berdua, dan tidak berlaku buat orang lain.

3. Perang

Pada saat perang berlangsung, para ulama berbeda pendapat, apakah sutera boleh dikenakan oleh laki-laki.

Abu Yusuf dan Muhammad, dua ulama dari kalangan mazhab Al-Hanafiyah serta Ibnu Majisyun dari mazhab Al-Malikiyah membolehkan secara mutlak. Sebab dalam pandangan mereka, illat dari keharaman memakai sutera buat laki-laki adalah karena dianggap pakaian kesombongan. Sedangkan sombong untuk menghadapi orang kafir tidak menjadi halangan.

Al-Hanabilah terbelah dua pendapatnya, tergantung dari situasi perangnya. Kalau memang dibutuhkan memakai sutera, hukumnya boleh. Sebaliknya, kalau tidak terlalu penting dan tidak ada keperluannya, hukumnya tetap haram dipakai.

4. Bagian Kecil

Para ulama menyebutkan keharaman sutera buat laki-laki bila seluruh pakaiannya terbuat dari bahan itu. Sedangkan bila ada bagian kecil dan hanya tertentu saja yang terbuat dari sutera, hal itu merupakan keringanan alias rukhshah.

Dasarnya adalah hadits nabawi berikut ini :

????? ???? ?????? ?????????? ?????? ???????? ???????????? ???? ??????? ???? ????????

Rasulullah SAW melarang memakai sutera kecuali pada bagian kecil seukuran dua, tiga atau empat jari(HR. Muslim)

Hadits ini juga menjadi dasar kebolehan sutera bila untuk bagian tambahan yang terpisah dari pakaian. Istilahnya adalah ‘alam. Bahkan Ibnu Hubaib membolehkan sutera pada ‘alamini meski ukurannya besar.[1]

Wallahu a'lam bishshawab, wassalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Ahmad Sarwat, Lc., MA


[1]Badai'ush-shanai halaman 5 jilid 131

 

Sumber: rumahfiqih.com