
Sejarah SoloPeduli
Yayasan Solo Peduli Ummat atau biasa disebut Solo Peduli adalah lembaga nirlaba milik masyarakat Soloraya pada khususnya, dan masyarakat Indonesia pada umumnya. Sebagaimana namanya, Solopeduli berkhidmat mengangkat nilai-nilai kepedulian masyarakat untuk peduli kepada kaum dhuafa (miskin). Kepedulian tersebut digalang melalui dana ZISWAF (Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, serta dana sosial lainnya yang halal dan legal, dari perseorangan, perusahaan/lembaga), yang selanjutnya diwujudkan dalam program-program sosial yang inovatif dan solutif sesuai kebutuhan masyarakat.
Solopeduli hadir saat masyarakat Indonesia dilanda krisis moneter tahun 1998. Krisis moneter saat itu menyebabkan perekonomian terpuruk, terjadi banyak Pemutusan Hubungan Kerja, pengangguran dimana-mana sehingga angka kemiskinan semakin meningkat.
Melihat kondisi memprihatinkan di atas, Solopeduli hadir untuk menumbuhkan kepedulian kepada sesama, terutama kepedulian kepada masyarakat dhuafa yang paling menderita akibat krisis. Dibidani oleh tiga orang, yaitu Danie H. Soe'oed (Harian Umum Solopos), Erie Sudewo (Dompet Dhuafa) dan Drs. Mulyanto Utomo (Harian Umum Solopos).
Legalitas SoloPeduli
Yayasan Solo Peduli Berdiri tanggal 11 Oktober 1999 di Solo Jawa Tengah dengan pembaharuan akta notaris No 147 Notaris Ny Rahayu Utami Sari,S.H pada tanggal 25 Februari 2010. Dan mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU.924.AH.01.04. Tahun 2010. Adapun Nomor Pokok Wajib Pajak : 31.164.613.7-526.000
SK Dirjen Bimas Islam Kemenag RI No. 271 : Solopeduli sebagai Lembaga Amil Zakat (LAZ) Resmi Tingkat Provinsi