Masyarakat muslim dalam menjalankan tuntunan agama islam salah satunya adalah ajaran mengenai anjuran untuk melaksankan penyembelihan hewan berupa hewan sapi, kambing atau unta pada saat hari raya idul adha. Inilah yang menjadi alasan banyak yayasan di daerah-daerah terutama di daerah soloyang peduliuntuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terpencil yang biasanya tidak mendapatkan jatah daging atau menikmati hewan qurbanpada saat hari raya idul adha.
Biasanya untuk pembelian hewan yang ingin di sembelih seperti kambing atau sapi yang ingin di jadikan hewan qurbandi yayasan yang bertempat di daerah soloini dengan nama “qurban solo peduli” harus memenuhi beberapa syarat. Syarat yang paling utama yaitu menurut sifatnya adalah hewan yang memenuhi sifat-sifat sempurna dan bagus dalam binatang ternak. Hal ini sudah dikenal oleh ahli yang berpengalaman dalam bidang ini. Di antaranya :
a. Gemuk
b. Dagingnya banyak
c. Bentuk fisiknya sempurna
d. Bentuknya bagus
e. Harganya mahal
Namun ada pula hewan qurban yang di makruhkan untuk di di sembelih. Hewan yang dimakruhkan dari hewan qurbanadalah :
- Telinga dan ekornya putus atau telinganya sobek, memanjang atau melebar.
- Pantat dan ambing susunya putus atau sebagian dari keduanya seperti misalnya putting susunya terputus
- Gila
- Kehilangan gigi (ompong)
- Tidak bertanduk dan tanduknya patah
Hewan qurbanharus dari hewan ternak: yaitu unta, sapi, kambing atau domba. Hal ini berdasarkan sabda firman Allah Ta'ala, yaitu :
"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka." (QS. Al-Hajj: 34)
Telah sampai usia yang dituntut syari'at berupa jaza'ah (berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari yang lainnya.
- Ats-Tsaniy dari unta adalah yang telah sempurna berusia lima tahun
- Ats-Tsaniy dari sapi adalah yang telah sempurna berusia dua tahun
- Ats-Tsaniy dari kambing adalah yang telah sempurna berusia setahun
- Al-Jadza' adalah yang telah sempurna berusia enam bulan
Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya, yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Yaitu sebagai berikut :
a. Buta sebelah
b. Sakit
c. Pincang
d. Sangat kurus, tidak mempunyai sumsum tulang.
Namun adapula syarat kepemilikan pada hewan qurbanbaik berupa hewan kambing atau hewan sapi yang ingin di qurbankan baik ke yayasan yang ada di daerah soloini ataupun di daerah lain, yaitu hewan qurban tersebut harus milik orang yang berqurbanatau diperbolehkan (di izinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut. Tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Tidak sah berqurbandengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi. Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada waktu yang telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah.