Solo pedulikembali hadirkan program Qurbandi pelosok desa di daerah Solo, program tersebut adalah karena selama ini semarak qurbandan pendistribusian daging qurban terpusat hanya di kota-kota besar yang memiliki banyak orang mampu secara ekonomi melaksanakan qurban.Hal itu jauh berbeda dengan kondisi saudara-saudara muslim di pelosok desa di Solo, dan program ini menjembatani ketimpangan tersebut.
Solo Peduli Qurban, salah satu wadah kepedulian terhadap warga yang tinggal di pelosok desa di Solo, untuk membagikan daging qurbanke masyarakat yang tinggal di daerah tersebut. Solo Peduli Qurbanyang sejak beberapa tahun yang lalu peduliuntuk membagikan daging qurbankepada masyarakat yang tinggal di pelosok desa di Solo.Yayasan Solo Peduli Qurbanberharap masyarakat yang tinggal di desa tersebut puas dengan layanan Solo Peduli Qurbanini, setelah mereka di berikan daging qurban dari yayasan Solo Peduli Qurbanini. Dan mudah-mudahan setelah yayasan ini memberikan daging qurban berupa sapi atau kambing ke masyarakat tersebut daging tersebut dapat lebih manfaat sebagai bahan konsumsi mereka. Dan mudah-mudahan daging qurbanyang sudah di berikan ini untuk tidak di jual kembali. Karena dalam islam mempunyai hukum dalam menjual daging qurban, yaitu :
Hukum menjual daging qurbanadalah harom sebelum dibagikan. Adapun jika daging qurban sudah dibagi dan diterima, maka bagi si fakir yang menerima daging tersebut boleh menjualnya dan juga boleh menyimpannya. Begitu juga kulitnya, tidak diperkenankan untuk dijual atau dijadikan upah bagi yang menyembelih, akan tetapi bagi seorang tukang sembelih boleh menerima kulit serta daging qurbansebagai bagian haknya akan tetapi tidak boleh daging dan kulit tersebut dijadikan upah.
Disyaratkan bahwa hewan qurbantidaklah disembelih kecuali setelah terbit matahari pada hari raya Idul Adha hingga saat-saat pelaksanaan shalat ied. Setelah itu dibolehkan menyembelihnya kapan pun di hari yang tiga (tasyrik) baik malam maupun siang. Setelah tiga hari itu, maka tidak dibenarkan penyembelihan hewan qurban,sebagaimana riwayat Al Barro' dari Rasulullah SAW bahwa beliau saw bersabda,"Sesungguhnya hal pertama yang kita lakukan pada hari ini adalah shalat, kemudian kembali dan menyembelih qurban.Barangsiapa yang melakukan itu berarti ia mendapatkan sunnah kami. Dan barangsiapa yang menyembelih sebelum itu maka daging sembelihannya untuk keluarganya dan tidak dinilai sebagai ibadah qurban sama sekali."
Imam Bukhori dan Muslim meriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda,"Barangsiapa menyembelih qurbansebelum shalat sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa yang menyembelih setelah shalat dan dua khutbah sungguh ibadah idul adhanya sempurna dan melaksanakan sunnah kaum muslimin".
Itulah sedikit penjelasan mengenai hukum menjual daging qurban dalam islam yang telah di jelaskan oleh Solo Peduli Qurbanini.