Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau kepada yayasan peduli di Solodan umat Islam lainnya yang ingin menyembelih hewan qurbanuntuk benar-benar selektif dalam memilih hewan qurbanyang betul-betul sehat dan memenuhi syarat. "Hewan qurbanyang tidak memenuhi syarat, satu karena cacat, yang kedua karena sakit dan yang ketiga karena kurang ukur, artinya untuk kambing sudah powel, kalau sapi sebetulnya tidak begitu serta merta, asal potongannya sudah besar, dan biasanya usianya sudah 2 tahun,"
Sifat-sifat binatang yang tidak boleh dijadikan qurban, yaitu :
- Bermata sebelah / buta.
- Pincang yang sangat.
- Yang amat kurus, karena penyakit.
- Berpenyakit yang parah.
Dari Al Bara' bin ‘Azib radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan qurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum."(Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Hibban ).
Lebih lanjut, MUI percaya sepenuhnya kepada para agen ternak yang menjual hewan qurban.Menurutnya, para agen ternak tidak akan memilih hewan qurbanyang sakit ataupun cacat untuk dijual. Karena kalau hewan qurban sakit atau cacat pasti tidak akan dikulak. Para tengkulak sudah tahu apakah hewan qurbanyang dijual wajar atau tidak. Pihak MUI sendiri sudah meminta kepada Dinas Pertanian (Dispertan) Kota Solountuk mengawasi peredaran hewan qurbanyang tidak memenuhi syarat. Sementara itu pihak dispertan sudah melakukan sidak ke daerah-daerah yang menjual hewan qurban.