Solo Peduli, Surakarta -- Undang-Undang (UU) No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf mengatur bahwa Nazhir bertanggung jawab dan berwenang menyelenggarakan wakaf. Misi Nazhir adalah mengelola harta wakaf, mengelola, dan mengembangkan harta wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya; memantau dan melindungi harta wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada organisasi yang berwenang.
Dari sudut pandang profesional, Nazhir adalah bidang pekerjaan yang membutuhkan keterampilan tertentu. Kualifikasi Nazhir dinilai berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI), dimana dalam proses standardisasi Nazhir perlu dilakukan penilaian melalui sistem sertifikasi tertentu. Sertifikasi akan membantu Nazhir memenuhi persyaratan peraturan. Hal ini juga memungkinkan untuk mengenali keterampilan di semua sektor dan negara.
Sertifikasi Nazhir sendiri dapat melahirkan Nazhir yang memiliki kemampuan mengelola wakaf secara produktif sehingga imbal hasil dari wakaf produktif bisa benar-benar sampai ke mauquf alaih (penerima manfaat).
Sementara dari sudut pandang kelembagaan, sertifikasi Nazhir akan membantu industri meyakinkan muwakif (pewakaf) bahwa produk atau jasa mereka telah dibuat oleh Nazhir yang kompeten. Juga membantu industri untuk merekrut dan mengembangkan Nazhir berbasis keterampilan untuk meningkatkan efisiensi personel.
Keterampilan yang dibutuhkan oleh Nazhir atau SKKNI disebut sebagai fungsi utama Nazhir, yang meliputi: memperoleh, memelihara, mengelola dan mengembangkan aset wakaf, mendistribusikan manfaat dan hasil pengelolaannya, dan melaporkan pelaksanaan tugas di organisasi yang berwenang.
Masing-masing fungsi utama dijelaskan lebih rinci dari segi kompetensinya pada fungsi utama dan fungsi dasar. Misalnya, untuk keterampilan utama menerima wakaf, mencakup tiga fungsi keterampilan utama, yaitu: merencanakan penerimaan harta benda wakaf, melaksanakan penerimaan harta benda wakaf, dan memantau penerimaan harta benda wakaf.
Hal yang sama berlaku untuk fungsi kunci Nazhir lainnya. Sertifikasi keterampilan Nazhir akan meningkatkan profesionalisme pengelolaan wakaf. Dengan demikian, muwakif akan lebih percaya diri dalam menyerahkan harta benda wakaf, baik bergerak maupun tidak bergerak.
Menurut hasil penelitian pada tahun 2017, terdapat 3 permasalahan utama Nazhir yaitu tingkat kepengurusan yang rendah, bukan pekerjaan pokok, dan pengelolaan wakaf yang kurang optimal. Sertifikasi keahlian Nazhir, insya Allah akan menghilangkan tiga masalah utama di atas. Apalagi regulasi saat ini, mensyaratkan sertifikasi keahlian nazhir, agar bisa secara legal dan professional mengelola wakaf.
Solo Peduli telah mendapatkan izin sebagai Nadzir Wakaf sejak tahun 2020. Untuk mendapatkan izin tersebut, SDM-nya harus tersertifikasi nadzir wakaf. Maka, sebagai bentuk kepedulian kepada lembaga pengelola wakaf yang belum mendapatkan izin resmi tersebut, Solo Peduli memfasilitasi program Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf yang akan dilaksanakan pada hari Rabu-Jum’at dan Ahad tanggal 21-23 dan 25 September 2022.
Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Nazhir Wakaf yang diselenggarakan oleh Solo Peduli merupakan pelatihan yang bekerja sama dengan Wakaf Mulia Institute dan Lembaga Pelatihan dan Pengembangan (LPP) Badan Wakaf Indonesia (BWI). LPP BWI sendiri merupakan lembaga pertama dan satu-satunya di Indonesia yang memiliki izin dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) untuk menyelenggarakan sertifikasi wakaf. Untuk mengikuti pelatihan dan sertifikasi ini dapat mengunjungi link berikut:
https://bit.ly/daftarTSnazhirwakaf
