SOLOPEDULI Selenggarakan Pelatihan Dan Sertifikasi Kompetensi Nadzir

Sebagai wujud kepedulian, tanggung jawab, dan profesionalisme pada dunia perwakafan, Solo Peduli menyelenggarakan Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Nadzir Wakaf. Pelatihan Nazhir Wakaf dilaksanakan secara online pada 23 dan 24 November 2022, pra assesment dilaksanakan pada 25 November 2022, sementara Ujian (Assessment) Sertifikasi Kompetensi Nazhir pada 4 Desember 2022, bertempat di Syariah Hotel Solo.

Pelatihan dan sertifikasi nazhir wakaf yang merupakan kerjasama antara Solo Peduli, Wakaf Mulia Institute, dan Lembaga Sertifikasi Profesi Badan Wakaf Indonesia (LSP BWI) tersebut, diikuti oleh 83 peserta (asessi) dari beberapa Lembaga Amil Zakat (LAZ), Mitra Kepanitiaan Zakat (MKZ) Solopeduli, juga beberapa yayasan atau lembaga yang bergerak di bidang sosial, pendidikan, kesehatan, yang menghimpun dana wakaf.

Sebagai LAZ yang memiliki visi menjadi lembaga sosial percontohan dalam memberdayakan dan memandirikan umat, dengan memfasilitasi penyelenggaraaan Pelatihan dan Sertifikasi Nazhir Wakaf ini, Solo Peduli berharap mampu mengedukasi mengenai urgensi pengelolaan wakaf yang legal dan profesional, sekaligus memberikan contoh langsung.

Sebagai informasi, Solo Peduli telah mendapatkan legal (izin) sebagai Nadzir Wakaf pada tahun 2019. Kemudian pada tahun 2022 ini bermaksud memperpanjang izin tersebut. Momen tersebut sekaligus dimanfaatkan untuk mengajak lembaga lain, menuju pengelolaan wakaf yang legal dan profesional. Sesuai dengan kaidah hukum yang mendasari pengelolan wakaf yaitu Undang-Undang No.41 Tahun 2004.

Pada UU No.41 Tahun 2004 disebutkan bahwa Nazir meliputi perseorangan, organisasi, dan badan hukum yang beragama Islam dan berwarga negara Indonesia. Organisasi hanya dapat menjadi Nadzir apabila memenuhi persyaratan yaitu: pengurus organisasi yang bersangkutan harus memenuhi persyaratan Nadzir perseorangan (terdaftar pada menteri dan Badan Wakaf Indonesia a.k.a tersertifikasi Nadzir), organisasi bergerak di bidang sosial, pendidikan, kemasyarakatan dan/atau keagamaan Islam.

Pada pelatihan dan sertifikasi nadzir wakaf tersebut, 37 (perseorangan) telah dinyatakan sebagai nazhir kompeten (K), dan 1 dinyatakan belum kompeten (BK). Pengumuman hasil assessment tersebut disampaikan oleh Prof. Dr. Nurul Huda, S.E.,MM.,M.Si, selaku Ketua LSP BWI.

"Selamat kepada nazhir yang dinyatakan kompeten. Kami berharap setelah ini, lembaga masing-masing bisa mem-follow up-i dengan mulai mengurus izin nazhir. Solopeduli, wakaf institute, ataupun BWI siap mendampingi,"ungkap Sidik Anshori,S.Sos.I, Dirut Solo Peduli menanggapi pengumuman tersebut.