Tebar Hewan Qurban Solo Peduli

Hari raya Idul Adha adalah biasanya melakukan kegiatan menyembelih hewan qurbandan merupakan agenda rutin tahunan yang digelar oleh seluruh umat islam di dunia dan di indonesia dan termasuk umat muslim di kota Solo. Tahun ini, Solo peduliini tebar daging hewan qurbanberupa sapi ke berbagai daerah di wilayah daerah Solodan beberapa daerah di Jawa Tengah.

Kegiatan yang bertema Tebar Hewan Qurban Solo Peduli. kegiatan ini digelar oleh Solo Peduli Qurban. Dan Alhamdulillah tahun ini Solo Peduli Qurbanmasih bisa berbagi dengan tema Tebar Hewan Qurban Solo Pedulidengan saudara-saudara kita yang membutuhkan hingga  ke pelosok desa yang sebagian warganya kurang mampu. Dan kegiatan ini merupakan dalam rangka meneruskan teladan Nabi Ibrahim dan menanamkan nilai peduliterhadap sesama kepada warga yang kurang mampu di kota Solodan untuk para warga yang mungkin memiliki harta yang lebih dan sebagian hartanya di belikan hewan qurban untuk diqurbankan pada saat hari raya Idul Adha.

Namun biasanya kita memberikan hewan qurbankepada siapa saja yang membutuhkan dan kita tidak mengetahui orang tersebut apakah orang yang sholeh/sholehah, atau orang kafir. Dan bolehkah memberikan daging hewan qurbankepada orang kafir ???

Ulama madzhab Malikiyah berpendapat makruhnya memberikan daging qurbankepada orang kafir. Imam Malik mengatakan: "(diberikan) kepada selain mereka (orang kafir) lebih aku sukai." Sedangkan Syafi'iyah berpendapat haramnya memberikan daging qurbankepada orang kafir untuk qurbanyang wajib (misalnya qurbannadzar, pen.) dan makruh untuk qurban yang sunnah. (lih. Fatwa Syabakah Islamiyah no. 29843). Al Baijuri As Syafi'i mengatakan: "Dalam Al Majmu' (Syarhul Muhadzab) disebutkan, boleh memberikan sebagian qurbansunnah kepada kafir dzimmi yang miskin. Tapi ketentuan ini tidak berlaku untuk qurbanyang wajib." (Hasyiyah Al Baijuri 2/310)

Lajnah Daimah (Majlis Ulama' saudi Arabia) ditanya tentang hukum memberikan daging qurbankepada orang kafir.

Jawabannya, yaitu:

"Kita dibolehkan memberi daging qurbankepada orang kafir Mu'ahid, baik karena statusnya sebagai orang miskin, kerabat, tetangga, atau karena dalam rangka menarik simpati mereka… namun tidak dibolehkan memberikan daging qurbankepada orang kafir Harby, karena kewajiban kita kepada kafir harby adalah merendahkan mereka dan melemahkan kekuatan mereka. Hukum ini juga berlaku untuk pemberian sedekah. Hal ini berdasarkan firman Allah, yang artinya:

"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil."(Qs. Al Mumtahanah: 8)

Demikian pula Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah memerintahkan Asma' binti Abu Bakar radhiallahu ‘anhu untuk menemui ibunya dengan membawa harta padahal ibunya masih musyrik." (Fatwa Lajnah Daimah no. 1997)

Jadi kesimpulannya adalah, memberikan bagian hewan qurbankepada orang kafir dibolehkan karena status hewan qurbansama dengan sedekah atau hadiah. Dan kita diperbolehkan memberikan sedekah maupun hadiah kepada orang kafir. Sedangkan pendapat yang melarang adalah pendapat yang tidak kuat karena tidak berdalil. Dan karena juga kita sebenarnya tidak dapat mengetahui orang tersebut kafir atau tidak karena hanya Allah SWT saja yang dapat mengetahui kekafiran seorang menusia.