Umat Islam telah merayakan hari raya Idul Adha pada Minggu 5 Oktober 2014 lalu. Yayasan Solo Pedulipun telah menyiapkan untuk menyambut pada saat perayaan hari raya tersebut, dan membuat program dengan tema "Tebar Hewan Qurban Solo Peduli". Dan program ini yaitu mengadakan kegiatan penyembelihan hewan qurbanberupa sapi dan pendistribusian/tebardaging hewan qurbanuntuk masyarakat yang tidak mampu yang tinggal di kota Solo.
Hewan qurbanyang disiapkan itu setelah di sembelih lalu di tebar ke masyarakat yang kurang mampu yang tinggal di desa di kota Solo. Program tebar hewan qurban Solo peduli membagikan daging hewan qurbansesuai jumlah masyarakat yang ada di setiap desa yang tersalurkan daging hewan qurbandari program tebar hewan qurban Solo peduliini. Waktu penyembelihan hewan qurbanpada program ini yaitu di lakukan setelah sholat ied di laksanakan. Dan hewan qurbanyang di sembelih ini berasal dari para donatur atau pequrbanyang memiliki dana lebih dan mampu untuk membeli hewan qurban. Namun pada dasarnya orang yang ingin berqurban tidak selalu orang yang kaya/mampu saja yang boleh berqurban, tetapi apabila orang yang tidak mampu namun mempunyai dana yang lebih untuk berqurban, dan dia mempunyai niatan untuk berqurbantentu di bolehkan untuk berqurban. Dan orang yang kaya/mampu juga tidak selalu di wajibkan untuk berqurban karena dalam islam ada penjelasan mengenai hukum qurban,yaitu :
Hukum Qurbanadalah sunnah mu'akkad dan merupakan syi'ar yang nampak (dhohir) bagi setiap muslim yang mampu untuk menjaganya (melestarikannya). Dan secara asal hukum syara', qurbantidak wajib, kecuali qurbansebagai bentuk nadzar maka itu wajib sebagaimana ibadah-ibadah keta'atan lainnya. Sebagian ulama, ada yang mengatakan qurbanhukumnya wajib bagi yang mampu.
Imam An-Nawawi rahimahullah didalam Al Majmu syarah Al-Muhadzdzab mengatakan : "Telah kami tuturkan bahwa madzhab kami (syafi'iyah) menyatakan sunnah muakkad bagi orang yang kaya (makmur) namun tidak wajib,seperti inilah juga pendapat Aktsarul Ulama (kebanyakan ulama), diantara mereka Sahabat Abu Bakar Ash-Shiddiq, Umar bin Khathab, Bilal, Abu Mas'ud al-Badri, Sa'id bin al-Musayyab, ‘Atha', Aqlamah, al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu Tsaur, al-Muzanni, Daud ad-Dhohiri dan Ibnul Mandzur. Sedangkan Rabi'iah, al-Laits bin Sa'ad, Abu Hanifah dan al-Auza'i berpendapat wajib bagi orang kaya kecuali orang yang haji di Mina.Muhammad al-Hasan (ulama Hanafi) berpendapat wajib bagi muqim (penduduk tetap) di semua wilayah namun yang masyhur dari Abu Hanifah adalah wajib bagi muqim serta mencapai nishob".
Terkait dasar pensyariatan qurban,menurut ulama adalah Al-Qur'an, As-Sunnah dan Ijma'ul ummah. Diantaranya adalah surah Al Kautsar ayat 2 :
"Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu dan berkorbanlah"
Maksud shalat dalam ayat tersebut adalah shalat ‘Ied (hari raya) dan sembelihlah (hewan) sembelihan. Diantaranya lagi, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Muslim :
"Nabi shallallahu ‘alayhi wa Sallam berqurban dengan dua kambing kibas berwarna putih lagi panjang tanduknya, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri yang mulia seraya membaca basmalah, bertakbir dan meletakkan kaki beliau yang berkah diatas leher keduanya".
Itulah penjelasan mengenai hukum dalam berqurbansemoga dapat bermanfaat bagi kita semua. Amin…