Qurban Solo

Qurbanadalah ibadah yang agung bagi umat Islam, karena berkaitan dengan sebuah peristiwa besar yaitu hari raya Idul Adha. Ketika umat Islam dari seluruh penjuru dunia berkumpul di Mekkah untuk melaksanakan ibadah Haji, umat Islam di belahan bumi yang lain melaksanakan pemotongan hewan qurban. Ibadah qurbanini juga merupakan teladan agung Nabi Ibrahim sang Khalilullah (kekasih Allah) dengan putra tercintanya nabi Ismail yang diabadikan dalam kitab suci Al-Qur'an.

Qurbanjuga merupakan ibadah dengan dimensi sosial yang bisa menjadi solusi untuk membangun harmoni kemanusiaan. Membantu mengatasi problem kemanusiaan yang saat ini melanda umat manusia berupa kemiskinan, keserakahan, kesenjangan ekonomi, dan berbagai permasalahan kemanusiaan lainya. Qurbanjuga berkaitan erat dengan solidaritas kemanusiaan. Dimana solidaritas adalah cerminan sikap, akhlak, dan moral Islam. Solidaritas merupakan parameter, prinsip, dan fitrah kemanusiaan. Solidaritas adalah solusi berbagai persoalan sosial dan kemanusiaan. Solidaritas juga bisa menjadi instrument dalam memperkuat kebersamaan, kepedulian, toleransi, dan perdamaian. Untuk itu pada preyaan hari raya Idul Adha tahun ini Solo Peduli mendistribusikan daging hewan qurbanuntuk masyarakat kurang mampu di kota Solo.

Namun dalam islam ada penjelasan mengenai larangan dalam memperjual belikan bagian dari hewan qurban yaitu :

Tidak diperbolehkan memperjual belikan bagian hewan qurbansembelihan, baik daging, kulit, kepala, tengkleng, bulu, tulang maupun bagian yang lainnya. Ali bin Abi Thalib radhiallahu ‘anhu mengatakan, "Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan aku untuk mengurusi penyembelihan onta qurbannya. Beliau juga memerintahkan saya untuk membagikan semua kulit tubuh serta kulit punggungnya. Dan saya tidak diperbolehkan memberikan bagian apapun darinya kepada tukang jagal."(HR. Bukhari dan Muslim). Bahkan terdapat ancaman keras dalam masalah ini, sebagaimana hadis berikut: Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: "Barang siapa yang menjual kulit hewan qurbannya maka ibadah qurbannya tidak ada nilainya."(HR. Al Hakim 2/390 & Al Baihaqi. Syaikh Al Albani mengatakan: Hasan).

Tentang haramnya pemilik hewan jual kulit qurbanmerupakan pendapat mayoritas ulama, meskipun Imam Abu Hanifah menyelisihi mereka. Namun mengingat dalil yang sangat tegas dan jelas maka pendapat siapapun harus disingkirkan.

Catatan lain yang di jelaskan yaitu :

Termasuk memperjual-belikan bagian hewan qurbanadalah menukar kulit atau kepala dengan daging atau menjual kulit untuk kemudian dibelikan kambing. Karena hakekat jual-beli adalah tukar-menukar meskipun dengan selain uang.

Transaksi jual-beli kulit hewan qurbanyang belum dibagikan adalah transaksi yang tidak sah. Artinya penjual tidak boleh menerima uang hasil penjualan kulit dan pembeli tidak berhak menerima kulit yang dia beli. Hal ini sebagaimana perkataan Al Baijuri: "Tidak sah jual beli (bagian dari hewan qurban) disamping transaksi ini adalah haram."Beliau juga mengatakan: "Jual beli kulit hewan qurban juga tidak sah karena hadis yang diriwayatkan Hakim (baca: hadis di atas). (Fiqh Syafi'i 2/311).

Bagi orang yang menerima kulit dibolehkan memanfaatkan kulit sesuai keinginannya, baik dijual maupun untuk pemanfaatan lainnya, karena ini sudah menjadi haknya. Sedangkan menjual kulit yang dilarang adalah menjual kulit sebelum dibagikan (disedekahkan), baik yang dilakukan panitia maupun shohibul qurban.