Wakaf Tunai, Bolehkah?

SOLOPEDULI.ORG- Wakaf adalah shadaqahyang paling mulia. Allah menjanjikan pahala yang besar bagi pewakaf, karena wakaf akan terus mengalir, walau sang pewakaf sudah meninggal. Seperti apa yang disampaikan dalam HR. Muslim, "apabila manusia meninggal dunia, maka terputus amalnya kecuali tiga perkara: shadaqahjariyah, atau ilmu yang bermanfaat, atau anak shalihyang mendoakannya."

Hukum wakaf ialah sunnah, namun ganjaran untuk orang yang berwakaf tidak akan terhenti begitu saja. Terlebih apabila harta yang diwakafkan memberi manfaat dan dimanfaatkan dengan baik untuk kepentingan umat muslim. Seorang yang akan berwakaf, hendaknya ia mengambil dari hartanya yang terbaik, harta yang dapat bertahan lama dan bukan sekali pakai. Banyak yang dicontohkan dalam berwakaf ialah tanah, hal ini dikarenakan tanah wujudnya sudah jelas tidak akan hilang dan berpindah begitu saja. Oleh sebab itu, banyak kaum muslimin yang memilih tanah sebagai harta wakaf mereka.

Namun, selain wakaf yang berwujud barang tetap dan tidak dapat dipindahkan atau ghairu al-manqul, seperti tanah, ada pula yang disebut dengan wakaf berupa barang yang bisa dipindahkan atau al-manqul. Wakaf tunai menjadi salah satu contoh dari wakaf al-manqul, yakni berupa uang tunai. Namun, wakaf tunai masih belum begitu tergaungkan di telinga masyarakat kita. Hal ini terjadi karena wujud dari uang yang dianggap sebagai barang yang dapat habis sekali pakai.

Di sini, umat muslim harus pandai dalam mengilhami sebuat syariat. Kembali lagi ke tujuan wakaf yaitu menahan pokoknya, dan menyebarkan manfaat darinya. Wakaf tunai berupa uang, yang dimaksud bukanlah wujudnya, akan tetapi nilainya, sehingga dapat diganti dengan uang lain yang memiliki nilai yang sama. Sehingga, wakaf tunai masih akan terus berjalan kebermanfaatannya, baik untuk pewakaf maupun kaum muslimin yang menggunakan barang yang diwakafkan.

Di Indonesia sendiri, wakaf tunai sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama No. 4/2009 dan dalam Undang-undang No. 41 tahun 2004, pasal 28 sampai 31, yaitu "wakif dapat mewakafkan benda bergerak berupa uang melalui lembaga keuangan syariah yang ditunjuk oleh Menteri." Jadi, sudah tak ada keraguan lagi untuk berwakaf secara tunai.

Solopeduli sebagai LAZ tingkat Provinsi, membuka lebar bagi anda yang ingin berwakaf. Salah satu program wakaf kami adalah WAKAF TUNAI SMK GRATIS SOLOPEDULI. Program ini digunakan untuk pembangunan gedung SMK Gratis Solopeduli, dan dimulai tahun 2009. Hingga tahun 2016 sudah terkumpul Rp4.488.596.254,dengan kebutuhan untuk pembangunan sebanyak Rp17 Miliar.

Solopeduli membuka Paket Partisipasi berupa:

  1.  Rp100.000
  2.  Rp5.000.000 (1 meter tanah dan bangunan)
  3.  Rp252.000.000 (1 ruang kelas)

Wakaf dapat ditrasnfer ke No. Rekening BCA 153 019 4261 (a.n. Yay Solopeduli)

Jika ingin berwakaf, namun tidak memiliki harta seperti tanah maupun gedung. Wakaf tunia dapat menjadi solusi bagi anda yang ingin mengamalkan syariat berwakaf.

 

Referensi: Ahmadzain dan Almanhaj