Apakah Tabungan Haji Harus Dizakati ? - Tabungan Haji adalah salah satu fasilitas simpanan yang disediakan oleh hampir seluruh bank di Indonesia. Tabungan ini bertujuan untuk memudahkan para nasabah yang ingin menunaikan haji untuk pelunasan BPIH (Biaya Pelaksanaan Ibadah Haji).
Perbedaan tabungan haji dengan tabungan biasa adalah pada tabungan haji, nasabah tidak boleh melakukan penarikan dana tabungannya. Karena, dana tersebut sejatinya digunakan untuk membiayai pelaksanaan ibadah haji. Bahkan, secara otomatis akan dipakai untuk membiayai setoran pokok (biaya pengambilan nomor kursi) yang nilainya kurang lebih 25 juta rupiah.Apabila nasabah meninggal dunia, tabungan tersebut masih bisa berpindah ke tangan ahli waris, namun bukan dalam bentuk nominal, melainkan hak untuk mendapatkan nomor kursi calon haji.
Ditinjau dari perbedaan ini, maka dapat disimpulkan bahwa tabungan haji tidak terkena wajib zakat, walaupun tabungannya sudah mencapai nishob dan tersimpan selama bertahun-tahun selama masa penantian dipanggil menjadi calon jamaah haji. Hal ini dikarenakan, salah satu syarat wajib zakat, tidak ada. Yaitu: kepemilikan yang sempurna. Dengan bukti, tabungan haji tidak dapat ditarik tunai sesuai kehendak nasabah. Manfaat yang didapat nasabah hanyalah berupa jasa pelaksanaan ibadah haji, sehingga tabungannya pada hakikatnya untuk membeli jasa, bukan menyimpan dana tunai.
Sumber: konsultasisyariah