Bolehkah Membatalkan Puasa Qadha?

Bolehkah membatalkan puasa Qadha? - Jika seorang muslim telah melakukan puasa wajib, seperti qadha Ramadhan, puasa nadzar, atau puasa kaffarah, yang bisa disimpulkan bahwa dia tidak boleh membatalkan puasanya tanpa udzur/alasan yang syar’i. Jika dia membatalkan puasa qadhanya, maka dia berdosa karena memutus ibadah wajib yang dia lakukan dan mempermainkannya. Hal ini juga dikuatkan denagn sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada Ummu Hani’ radhiallahu ‘anha, yang ketika itu dia sedang puasa kemudian membatalkannya. Beliau bersabda:

“Apakah kamu akan mengqadhanya?”

Ummu Hani menjawab: ‘Tidak’

Selanjutnya, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan:

“Tidak masalah, jika itu puasa sunah.” (HR. Said bin Manshur dalam sunannya)

 

Keterangna Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam: “Tidak masalah, jika itu puasa sunah.”

Menunjukkan bahwa jika itu puasa wajib, kemudian dibatalkan tanpa udzur maka itu akan menjadi masalah baginya, yang artinya itu berdosa.

 

Adapun udzur yang membolehkan seseorang membatalkan puasa qadhanya sama denagn udzur yang membolehkan untuk membatalkan puasa Ramadhan, di antaranya:

1. Sakit keras, yang bisa bertambah parah jika digunakan untuk puasa atau tertunda penyembuhannya.

2. Safar yang membolehkan seseorang mengqashar shalatnya.

3. Hamil atau menyusui.

 

 

 

Sumber: konsultasisyariah