Bolehkah minum obat penahan haid saat bulan puasa, agar puasa kita dapat sebulan penuh?
Menurut para ulama madzhab Syafi’i dan Hambali, mengonsumsi obat-obatan penunda haid dibolehkan bagi perempuan dengan tujuan meraih kebaikan dan keberkahan hari-hari di bulan Ramadhan dengan berpuasa. Ibnu Qudamah mengutip pernyataan Imam Ahmad, “Tidak mengapa seorang perempuan meminum obat penunda haid, jika obatnya dikenal (tidak menimbulkan mudarat),” (Al-Mughni, 1/221).
Para ulama madzhab Maliki melarang pemakaian obat-obatan penunda haid. Sebab, mungkin saja mudarat yang ditimbulkan oleh pil penunda haid tersebut adalah efek jangka panjang. Tidak dirasakan seketika, tetapi seiring dengan perjalanan waktu, dampak buruk akan dirasakan di kemudian hari. Menurut mereka, hal itu bertentangan dengan fitrah manusia dan kondisi khusus yang Allah berikan kepada seorang perempuan. Maka, seyogyanyalah seorang perempuan menerima takdir Allah untuknya, tidak berpuasa saat datang bulan/haid, dan mengqadha nya di lain hari. Hal itu lebih baik untuknya.
Imam Ibnu Utsaimin pernah ditanya tentang hukum menggunakan obat pencegah haid agar bisa melakukan ibadah bersama kaum muslimin lainnya. Jawaban beliau,
لا نرى أنها تستعمل هذه الحبوب لتعينها على طاعة الله ؛ لأن الحيض الذي يخرج شيءٌ كتبه الله على بنات آدم
“Saya tidak menyarankan para wanita menggunakan obat semacam ini, untuk membantunya melakukan ketaatan kepada Allah. Karena darah haid yang keluar, merupakan sesuatu yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.”
Kemudian beliau menyebutkan dalilnya,
وقد دخل النبي صلى الله عليه وسلم على عائشة وهي معه في حجة الوداع وقد أحرمت بالعمرة فأتاها الحيض قبل أن تصل إلى مكة فدخل عليها وهي تبكي ، فقال ما يبكيك فأخبرته أنها حاضت فقال لها إن هذا شيءٌ قد كتبه الله على بنات آدم ،
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui A’isyah di kemahnya ketika haji wada’. Ketika itu, A’isyah telah melakukan ihram untuk umrah, namun tiba-tiba datang haid sebelum sampai ke Mekah. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui A’isyah, sementara dia sedang menangis. Sang suami yang baik bertanya, “Apa yang menyebabkan kamu menangis?” A’isyah menjawab bahwa dia sedang sakit. Nabi menasehatkan, “Ini adalah keadaan yang telah Allah tetapkan untuk para putri Adam”
Selanjutnya Syaikh menasehatkan para wanita yang ingin beribadah, namun terhalang haid,
فإذا جاءها في العشر الأواخر فلتقنع بما قدر الله لها ولا تستعمل هذه الحبوب وقد بلغني ممن أثق به من الأطباء أن هذه الحبوب ضارة في الرحم وفي الدم وربما تكون سبباً لتشويه الجنين إذا حصل لها جنين فلذاك نرى تجنبها . وإذا حصل لها الحيض وتركت الصلاة والصيام فهذا ليس بيدها بل بقدر الله
Karena itu, ketika masuk sepuluh terakhir blan ramadhan, hendaknya dia menerima kodrat yang Allah tetapkan untuknya, dan tidak mengkonsumsi obat pencegah haid. Ada informasi terpercaya dari dokter, bahwa obat semacam ini berbahaya bagi peredaran darah. kami menyarankan agar ditinggalkan. Ketika terjadi haid, dia tinggalkan shalat dan puasa, keadaan semacam ini bukan karena kehendaknya, tapi karena taqdir Allah. (Fatwa islam, no. 13738)
Jadi penggunaan obat penunda haid tidak dianjurkan bagi para wanita, sekalipun untuk tujuan agar bisa beribadah bersama masyarakat. Karena sikap semacam ini kurang menunjukkan kepasrahan terhadap kodrat yang Allah tetapkan untuk para putri Adam.
sejatinya wanita haid masih bisa mendulang sejuta pahala selama ramadhan, sekalipun dia tidak puasa dan tidak shalat. Karena tidak semua ibadah dilarang untuk dilakukan ketika haid.
Sumber: konsultasisyariah