Bagi mereka yang akan berkurban, maka dilarang ia memotong kuku, mencukur bulu atau memotong rambut sampai ia berkurban nanti. Larangan tersebut berlaku sejak 1 Dzulhijjah
Sehingga seseorang yang hendak ibadah kurban atau berkurban pada Idul Adha tidak boleh memotong kuku dan rambut ketika sudah memasuki tanggal 1 Dzulhijjah, sampai hewan kurbannya disembelih.
Dalil terkait larangan ini termasuk dalam hadis yang shahih. Berikut ini dalilnya
مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ
"Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban"
(HR Muslim).
"Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Dzulhijjah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah dia menyentuh sedikit pun bagian dari rambut dan kukunya." (HR Muslim).
"Jika kalian telah menyaksikan hilal Dzulhijah (maksudnya telah memasuki bulan Dzulhijah) dan kalian ingin berqurban, maka hendaklah shohibul qurban (yang akan berkurban) membiarkan (artinya tidak memotong) rambut dan kukunya." (HR Muslim).
Larangan tersebut berlaku dengan cara apa pun dan untuk bagian kuku dan rambut mana pun. Artinya mencakup larangan mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekadar mencabutinya. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Fiqih Sunnah).
Larangan tersebut khusus bagi orang yang ingin berkurban. Anggota keluarga yang diikutkan dalam pahala kurban, baik sudah dewasa maupun belum, tidak terlarang memotong bulu, rambut, dan kuku.
Mereka (selain yang berniat qurban) dihukumi sebagaimana hukum asal, yaitu boleh memotong rambut dan kulit dan kami tidak mengetahui adanya dalil yang memalingkan dari hukum asal ini. (Fatwa Al Lajnah Ad Da-imah).
Hikmah Larangan Potong Rambut dan Kuku
Dirangkum dari beberapa sumber beberapa hikmah di balik larangan potong kuku dan cukur rambut tersebut, di antaranya agar anggota tubuh orang yang berkurban tetap lengkap hingga bisa dibebaskan dari api neraka.
- Menurut Imam Nawawi: "Ashabuna (Para imam madzhab syafiiyah) berkata: hikmah dibalik larangan tersebut adalah agar jasadnya (orang berkurban) tetap sempurna (tidak ada yang terbuang) agar semua jasadnya tersebut dibebaskan dari neraka (dgn sebab kurbannya)".
- Hikmah lainnya adalah untuk menguji ketaatan seorang muslim terhadap perintah Allah SWT.
- Mengikuti orang yang berihram haji dan umrah karena orang yang berihram untuk haji dan umrah juga tidak boleh memotong kuku dan rambut.
- Membiarkan rambut dan kuku tetap ada dan dipotong bersama sembelihan kurban, sehingga menjadi bagian kurban disisi Allah Swt.
Itu dia penjelasan kenapa orang yang akan berkurban dilarang memotong kuku dan rambutnya.
Jika Sahabatpeduli ingin berkurban dengan praktis, aman, terpercaya, dan mudah semudah belanja online, silahkan berkurban melalui Solopeduli. Klik kurban online Solopeduli pada link https://solopeduli.com/qurban/ atau bisa melalui konsultasi dengan Admin Digital kami di nomor +62 857-2681-8000