Cara Membayar Kafarat Dengan Puasa Dan Uang

Sahabat Peduli, kafarat adalah suatu bentuk pembersihan dosa yang dilakukan oleh sahabat Muslim sebagai wujud tanggung jawab atas kesalahan yang diperbuat. Secara tidak langsung kafarat wajib dan harus dijalankan atau ditebus sebagai seorang Muslim. Cara membayar kafarat dengan puasa pada dasarnya sama dengan puasa pada umumnya, baik dalam segi syarat maupun rukun, namun dengan niat yang berbeda. Berikut adalah tata cara melaksanakan puasa kafarat:

1. Niat

Niat puasa kafarat intinya adalah berniat dengan tujuan melakukan puasa kafarat sebagai penebus atas kesalahan yang dilakukan, sebagai berikut:

Nawaitu shauma kafaratin lillaahi ta’aalaa.

Artinya: “Aku berniat puasa kafarat karena Allah Ta’aalaa”.

2. Dilakukan dengan tulus dan ikhlas

Puasa harus dilakukan dengan tulus dan iklas dan atas dasar keinginan dan inisiatif dari diri sendiri 

3. Jangan Menunda-nunda

Jangan menunda-nunda untuk membayar puasa kafarat. Karena apabila puasa ditunda-tunda maka tidak baik untuk ke depannya. Karena itu sama saja kita memiliki tanggungan yang wajib dibayarkan. Jika sudah niat, sebaiknya jangan mengundur waktu untuk menjalankannya.

4. Puasa dengan Niat Ibadah dan Kebutuhan

Puasa akan terasa ringan apabila diniatkan sebagai ibadah dan dengan mindset kebutuhan. Tentunya hal tersebut tidak akan sia-sia dan memberikan manfaat bagi siapapun yang melakukannya.

Cara Membayar Kafarat dengan Uang

Selain membayar kafarat dengan puasa, cara membayar kafarat juga dapat dilakukan dengan uang berdasarkan kemampuan sebagai berikut:

1. Membayar Kafarat dengan Memerdekakan Seorang Budak

Sahabat, membayar kafarat pada zaman Rosulullah Muhammad saw kurang lebih 4000 dirham. Apabila kurs saat ini di angka 1 dirham sama dengan 3,11 gram perak, dirupiahkan setara dengan Rp36.400,- atau dapat dibulatkan menjadi Rp35.000,- maka pembayaran kafaratnya adalah 4000 x 36.500 = Rp. 146.000.000. Apabila tidak mampu, maka wajib melakukan puasa secara berturut-turut.

2. Memberi Makan 60 Orang Miskin

Apabila seseorang tidak mampu membayar kafarat dengan memerdekakan budak dan melaksanakan puasa, maka wajib baginya untuk memberi makan 60 orang fakir atau miskin.

Pembayaran dapat dilakukan dengan memberi makan 1 orang miskin yang sama dengan satu, dua, atau tiga kali dengan perhitungan sebagai berikut:

Tiga kali makan: 60 x Rp35.000,- = Rp2.100.000,-

Itulah cara membayar kafarat dengan uang dan puasa. Sesungguhnya Islam memberikan kemudahan bagi setiap umatnya, apabila tidak mampu membayar dengan nominal yang ditentukan maka wajib baginya untuk melaksanakan puasa secara berturut. Semoga ulasan ini bermanfaat.

Sahabat dapat menunaikan kafarat puasa dengan uang melalui SOLOPEDULI dengan mengunjungi website www.solopeduli.com