Perbincangan publik beberapa waktu terakhir kembali menyorot isu child grooming setelah munculnya buku Broken Strings, sebuah memoar yang ditulis oleh aktris dan penyanyi Aurelie Moeremans. Buku tersebut mengungkap pengalaman traumatis sang penulis saat masih remaja, ketika dirinya terjerat dalam relasi tidak setara dengan orang dewasa yang melakukan manipulasi, kontrol, hingga kekerasan seksual. Kisah ini memantik empati luas sekaligus membuka diskusi tentang pentingnya perlindungan anak dari relasi yang merugikan.
Fenomena child grooming bukan sekadar persoalan moral personal, melainkan persoalan sosial yang berdampak panjang bagi korban. Dalam Islam, anak dipandang sebagai amanah yang wajib dijaga, bukan hanya oleh keluarga, tetapi juga oleh masyarakat luas. Setiap bentuk relasi yang melanggar batas, mengeksploitasi ketidakmatangan usia, dan memanfaatkan kelemahan psikologis anak merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah tersebut.
Anak sebagai Amanah dalam Islam
Islam menempatkan anak pada posisi yang sangat mulia. Al-Qur’an menyebut anak sebagai titipan Allah yang harus dijaga dengan penuh tanggung jawab. Allah SWT berfirman:
“Wahai orang-orang yang beriman! Peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka…”
(QS. At-Tahrim: 6)
Ayat ini tidak hanya berbicara tentang kewajiban menjaga akidah, tetapi juga mencakup tanggung jawab melindungi keluarga, termasuk anak-anak, dari segala bentuk bahaya—baik fisik, mental, maupun moral. Dalam konteks child grooming, bahaya tersebut hadir dalam bentuk relasi manipulatif yang kerap tersamarkan oleh perhatian, kasih sayang semu, atau kedekatan emosional.
Rasulullah SAW juga menegaskan pentingnya menjaga dan menghormati anak. Dalam sebuah hadis, beliau bersabda:
“Bukan termasuk golongan kami orang yang tidak menyayangi yang muda dan tidak menghormati yang tua.”
(HR. Tirmidzi)
Hadis ini menunjukkan bahwa Islam menolak segala bentuk perlakuan yang merendahkan, menyakiti, atau mengeksploitasi anak, baik secara terang-terangan maupun tersembunyi.
Child Grooming sebagai Pelanggaran Batas
Child grooming merupakan proses manipulasi yang dilakukan secara bertahap oleh orang dewasa untuk mendapatkan kepercayaan anak, lalu menguasai secara emosional, bahkan seksual. Praktik ini bertentangan dengan prinsip dasar Islam tentang menjaga kehormatan (hifz al-‘ird) dan melindungi jiwa (hifz an-nafs), dua tujuan utama dalam maqashid syariah.
Islam secara tegas melarang segala bentuk pendekatan yang mengarah pada kerusakan moral. Allah SWT berfirman:
“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.”
(QS. Al-Isra: 32)
Larangan “mendekati zina” menunjukkan bahwa Islam tidak hanya melarang perbuatan akhirnya, tetapi juga seluruh proses dan jalan yang mengarah ke sana, termasuk manipulasi emosional, relasi tidak setara, dan penyalahgunaan kepercayaan terhadap anak.
Dalam kasus child grooming, korban sering kali tidak menyadari bahwa dirinya sedang dimanipulasi. Ketimpangan usia, pengalaman, dan kuasa membuat anak berada pada posisi yang sangat rentan. Islam memandang kondisi ini sebagai bentuk kezaliman, karena salah satu prinsip utama syariat adalah menolak segala bentuk kezaliman.
Tanggung Jawab Orang Dewasa dan Masyarakat
Islam tidak membebankan kesalahan pada korban. Justru tanggung jawab utama berada pada pihak yang memiliki kuasa, pengalaman, dan kedewasaan. Rasulullah SAW bersabda:
“Setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas kepemimpinannya.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Orang dewasa memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga batas, melindungi, dan memastikan keselamatan anak, bukan memanfaatkan kelemahan mereka. Selain keluarga, masyarakat juga memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, beradab, dan berpihak pada korban.
Kasus-kasus yang terungkap ke ruang publik seharusnya menjadi pengingat bahwa perlindungan anak tidak cukup hanya dengan nasihat moral, tetapi membutuhkan sistem dukungan, edukasi, dan kepedulian sosial yang berkelanjutan.
Islam dan Pemulihan Korban
Islam adalah agama yang menjunjung tinggi keadilan sekaligus kasih sayang. Bagi korban kekerasan dan manipulasi, Islam membuka ruang pemulihan, penguatan, dan penghormatan atas martabat manusia. Allah SWT berfirman:
“Dan sungguh, Kami telah memuliakan anak cucu Adam…”
(QS. Al-Isra: 70)
Ayat ini menegaskan bahwa setiap manusia, termasuk mereka yang pernah menjadi korban—tetap memiliki martabat yang utuh. Dukungan publik terhadap korban child grooming menunjukkan kesadaran kolektif bahwa keadilan tidak boleh berpihak pada pelaku, melainkan pada mereka yang terluka.
Dari Kesadaran Menuju Kepedulian Nyata
Isu child grooming tidak dapat dipandang sebagai masalah individu semata, melainkan persoalan sosial yang menuntut kepedulian bersama. Islam mendorong umatnya untuk tidak bersikap acuh terhadap penderitaan orang lain. Rasulullah SAW bersabda:
“Perumpamaan kaum mukminin dalam hal saling mencintai, mengasihi, dan menyayangi adalah seperti satu tubuh…”
(HR. Muslim)
Kesadaran ini perlu diwujudkan dalam tindakan nyata, terutama dalam mendukung kelompok rentan, perempuan, dan anak-anak agar memiliki ruang aman untuk tumbuh dan pulih.
Sebagai bagian dari ikhtiar menjaga amanah kehidupan, kepedulian terhadap anak-anak yang sedang berjuang melawan sakit juga menjadi tanggung jawab bersama. Melalui program Harapan Kecil Daviena, masyarakat dapat turut menghadirkan harapan bagi seorang anak yang tengah berjuang melawan penyakit jantung bocor. Dukungan yang disalurkan menjadi wujud nyata solidaritas dan kasih sayang, sekaligus ikhtiar meringankan beban keluarga yang sedang diuji. Donasi dapat disalurkan melalui: AYO DONASI HARAPAN KECIL DAVIENA