WAKAF adalah pranata sosial ekonomi yang unik dalam Islam. Pranata ini tumbuh sejak awal pertumbuhan Islam. Wakaf difungsikan untuk menumbuhkan kepemilikan privat beralih menjadi kepemilikan publik. Mereka yang mengalihkan kepemilikannya kepada kepentingan dan hak milik publik, diganjar pahala yang besar.
Tidaklah berdosa sesiapa yang menyelia tanah wakaf itu memakan sebahagian hasilnya sekadar yang patut, boleh juga ia memberi makan kawan-kawannya, tetapi tidaklah boleh ia memilikinya. Wakaf adalah suatu pengalihan hak milik dari privat menjadi hak milik umum dengan maksud semata-mata karena Allah.
Setelah menjadi hak milik publik, maka objek wakaf tersebut tidak bisa lagi dimiliki oleh si wakif. Tetapi bila hasil dari wakaf tersebut, misalnya berupa buah-buahan atas tanah wakaf, dia dapat menikmatinya sekadarnya tanpa berlebihan. Adapun objek wakaf tersebut selamanya menjadi milik umum dan tidak bisa dialih tangankan kepada siapa pun.
Dalam sejarah Islam, pranata wakaf ini sangat berperan menyejahterakan masyarakat Muslim. Banyak rumah sakit dan institusi pendidikan didirikan dan dibiayai oleh wakaf. Salah satu yang hingga kini tersohor di dunia, yaitu Universitas Al-Azhar, Mesir. Di Indonesia sendiri Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta merupakan dikelola oleh wakaf. Demikian juga pesantren Darun Najah, Jakarta. Wakaf ini menuntut adanya transparansi dan tata kelola yang baik dan bersih serta kredibel oleh nazirnya mengingat statusnya sebagai harta wakaf.
Data Kemenag per 2012 menunjukkan aset wakaf nasional mencapai 3,49 miliar meter persegi tanah pada 420.003 titik di seluruh Indonesia. Bila dirupiahkan dengan hanya Rp 100 ribu per meter persegi, nilainya mencapai Rp 349 triliun. Tentu saja data ini masih terus berubah seiiring pendataan yang terus dilakukan. Data 2015 menunjukkan, aset wakaf berupa tanah telah mencapai 4,2 miliar meter persegi di 423.000 lokasi di seluruh Indonesia. Sayangnya aset-aset wakaf yang demikian besar itu belum terkelola dengan baik dan produktif.
Ke depan jika pranata wakaf diharapkan sebagai penunjang utama sistem kesejahteraan sosial masyarakat Muslim, maka perlu dimasyarakatkan lebih luas lagi informasi dan kesadaran berwakaf. Di samping itu, penataan data dan sertifikasi tanah wakaf perlu dipercepat agar tanah-tanah wakaf tersebut tidak terancam beralih kepemilikan.
Sumber: islampos[dot]com