Dakwah merupakan hal yang sangat strategis dalam mengatasi problem disintegrasi Negara kesatuan Republik Indonesia. Masalahnya, tidak semua punya kesempatan untuk memberikan dakwahnya kepada lingkungan bahkan negaranya.
Ditambah lagi dengan angka kristenisasi yang terus meningkat, hal itu akibat kurangnya dai yang menyeru kepada cahaya yang haq. Semua terasa ketika kita tidak mampu membendung derasnya kristenisasi, liberalisasi yang seolah-olah memberikan tantangan kepada para dai, apakah akan bertahan atau tidak dalam mengemban amanah yang suci ini.
Sebagai ummat yang satu, kita berkewajiban untuk ikut serta memberikan solusi bukan hanya mengeluh atau memaki. Dengan segala keterbatasan yang ada kita tetap harus bangkit untuk memikirkan bagaimana risalah Nabi yang suci ini terputus bahkan terhenti.
Makna Wakaf
Waqf atau wakaf secara harfiyah berarti berhenti, menahan, atau diam. Oleh karena itu, tempat parkir disebut mauqif karena disitulah berhentinya kendaraan, demikian juga padang Arafah disebut juga Mauqif di mana para jamaah berdiam untuk wukuf. Secara teknis syariah, wakaf sering kali diartikan sebagai asset yang dialokasikan untuk kemanfaatan ummat dimana substansi atau pokoknya ditahan, sementara manfaatnya boleh dinikmati untuk kepentingan umum.
Manfaat Utama Wakaf Dakwah
- Seseorang yang memiliki dana terbatas sudah bisa mulai memberikan dana wakafnya tanpa harus menunggu menjadi tuan tanah terlebih dahulu.
- Melalui wakaf dakwah, baik berupa uang, asset-aset wakaf yang berupa tanah kosong, rumah, ruko, apartemen, saham bisa mulai dimanfaatkan dengan pembangunan gedung atau sarana lain yang lebih produktif untuk kepentingan dakwah dan ummat.
- Dana wakaf juga bisa membantu keberlangsungan dakwah dan para dai di pelosok nusantara
- Dengan izin Allah, ummat Islam dapat lebih mandiri dalam mengembangkan dakwah, pendidikan, kesehatan, tanpa harus terlalu tergantung pada anggaran pemerintah Negara yang memang semakin lama semakin terbatas.
Varian Wakaf Dakwah
- Wakaf Tunai
Lembaga dakwah seyogyanya tidak hanya mengandalkan dana yang sifatnya pemberian (Infaq, Shodaqoh dan lainnya) tetapi juga mempunyai sumber penghasilan tetap yang berasal dari usaha produktif. Dana wakaf tunai yang terkumpul akan dikelola untuk kepentingan dakwah dan dai dipelosok nusantara.
- Wakaf Tanah dan Bangunan
Wakaf properti (tanah dan bangunan) dapat dilakukan sebagai wujud sedekah terbaik. Tanah dan bangunan yang akan diwakafkan tentunya haruslah dimiliki secara sah (bebas sengketa hukum), penuh (bebas hutang) dan telah memperoleh persetujuan dari ahli waris (jika ada). Yang termasuk dalam wakaf ini adalah Tanah, Rumah, Ruko, Bangunan komersil (Pabrik, Gudang, Minimarket, Mal, Hotel, Perkantoran), Bangunan sarana publik (sekolah, masjid, rumah sakit, klinik)
- Wakaf Bisnis dan Usaha
Wakaf bisnis dan usaha dapat anda lakukan sebagai upaya menjadikan mesin keuntungan yang semula milik pribadi menjadi milik ummat yang selanjutnya memberikan manfaat luas kepada ummat.
- Wakaf Kendaraan
Wakaf kendaraan seperti Mobil, Motor, Truk, Perahu dll. Wakaf kendaraan, yang diwakafkan adalah nilai manfaat kendaraan sesuai waktu optimal pemanfaatannya.