Penandatanganan Prasasti Klinik Kedua SOLOPEDULI

SUKOHARJO - SOLOPEDULI bekerjasama dengan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melakukan penandatanganan Prasasti Klinik Ummat di Desa Manang Kecamatan Grogol Sukoharjo pada 18/5. Selain Penandatanganan Prasasti Klinik, SOLOPEDULI juga membuka layanan pengobatan gratis bagi masyarakat sekitar, terdapat 50 penerima manfaat.

 

Acara seremoni diawali dengan penandatanganan Prasasti oleh ketua BPKH, Anggito Abimanyu.  Prasasti yang telah tertandatangani diserahkan secara langsung kepada Direktur Umum SOLOPEDULI, Sidik Anshori.

 

Klinik Umat itu merupakan bagian dari program kemaslahatan umat agar masyarakat level bawah bisa mengakses kesehatan secara mudah. Program kemaslahatan umat bertujuan memberi manfaat dan kebaikan kepada orang lain. Saat ini, klinik Umat itu hanya melayani pasien rawat jalan. Namun, tak menutup kemungkinan, klinik Umat bakal melayani pasien rawat inap. _“Masih ada beberapa izin operasional yang masih diurus. Jadi belum bisa melayani pasien rawat inap. Mudah-mudahan  segera bisa melayani pasien rawat inap,”_ kata Anggito Abimanyu.

 

Direktur Umum SOLOPEDULI, Sidik Anshori mengatakan masyarakat yang berdomisili di Gentanraya termasuk Manang masih membutuhkan fasilitas kesehatan. Mereka bisa berobat ke klinik Umat setiap saat. Untuk sementara, ada tiga dokter umum yang melayani para pasien.

 

Klinik Umat merupakan klinik kedua yang dibangun di wilayah Soloraya. _”Kami menyampaikan terimakasihnya kepada BPKH yang telah mewujudkan salah satu program kami yakni penambahan klinik di wilayah Soloraya. Kami telah membangun klinik rawat inap SOLOPEDULI di Jebres, Solo. Kami ingin menebar kebaikan dan memberi manfaat kepada masyarakat lewat klinik Umat,”_ jelas  Sidik Anshori.

 

_”Kami sedang mengupayakan syarat-syaratnya agar Klinik Umat bisa menjadi Klinik Rawat inap, selain itu, kami juga sedang mengupayakan agar klinik tersebut bisa dilengkapi ambulan yang akan digunakan untuk melayani pasien, baik penjemputan maupun pelayanan pasien,”_ imbuh Sidik Anshori.