Qurban bahasa arabnya adalah al-udhiyah diambil dari kata adh-ha. Makna adh-ha adalah permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di saat terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang. Adapun al-udhiyah / qurban menurut syariat adalah sesuatu yang disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah. "Semua hari-hari Tasyriq adalah (waktu) menyembelih qurban"(HR. Ad-Daruquthni dan Al Baihaqi didalam As-Sunanul Kubro)
Hukum Qurban,yaitu :
- Hukum menyembelih qurbanmenurut madzhab Imam Syafi'i dan jumhur Ulama adalah sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurbanadalah termasuk syiar agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus digalakkan.
Dan sunnah disini ada 2 macam :
- Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
- Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keuarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.
- Hukum Qurbanmenurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah qurbandatang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurbanbagi Nabi Muhammad SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.
Kapan qurbanmenjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi'i dan jumhur Ulama?
Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal, yaitu :
- Dengan bernadzar, seperti: Seseorang berkata: "Aku wajibkan atasku qurban tahun ini." Atau "Aku bernadzar qurbantahun ini." Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
- Dengan menentukan, maksudnya: Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata: "Kambing ini aku pastikan menjadi qurban." Maka saat itu qurbandengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang: "Aku mau berkorban dengan kambing ini. " Maka dengan ungkapan ini tidak akan menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu "Aku jadikan kambing ini kambing qurban." Maka dari itu kini dikota solosudah banyak orang yang memiliki dana lebih ingin qurban melalui lembaga yayasan. Hewan yang di qurbanbiasanya hewan sapi ataupun kambing.