SURAKARTA, Solo Peduli – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM (KEMENKUMHAM) menggelar Diseminasi Kekayaan Intelektual untuk memberikan pemahaman mengenai kekayaan intelektual (KI) kepada komunitas kewirausahaan soloraya, mengingat kesadaran untuk melindungi inovasi dan kreatifitasnya masih rendah terhadap Kekayaan Intelektual (KI).
Kegiatan dilaksanakan tanggal 18 dan 19 Mei 2022 di Hotel Alana yang beralamat di Jl. Adi Sucipto, Blukukan, Blulukan, Kec. Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah dengan menggandeng Klinik Solo Peduli sebagai mitra penyedia rapid test, Kamis (18/05).

Manager Klinik Solo Peduli, Megawati Nurjannah, Amd menyampaikan bahwa Rapid Test dilakukan sebelum peserta masuk ke dalam acara Diseminasi Kekayaan Intelektual. "Jadi peserta menunggu 15 menit untuk mengambil hasil keluar, jika sudah dinyatakan negatif baru diijinkan untuk mengikuti acara," ucapnya.
"Terima kasih untuk KEMENKUMHAM yang telah mempercayai Klinik Solo Peduli, Saya berharap sinergi ini kedepannya terus bisa berlanjut dalam event- event selanjutnya. Semoga KEMENKUMHAM semakin sukses dan bermanfaat untuk masyarakat," pungkasnya.