Qurban Solo

Setiap tahun momentum Idul Adha menjadi momentum untuk berbagi untuk masyarakat tidak mampu di kota Solosecara luas. Selain itu ada kegiatan lain yang dilakukan seperti, pengajian bersama masyarakat memperingati Idul Adha. Penyembelihan dan pembagian hewan qurbanyang dilaksanakan pada saat hari raya Idul Adha sampai hari tasyrik. Jumlah donatur atau pequrbanyang berqurbandari tahun ke tahun mengalami peningkatan. Semoga di tahun depan terus meningkat agar semangat memberi di momentum Idul Adha itu senantiasa hidup sehingga tumbuh persaudaraan dan kekeluargaan antar sesama, amiin...

Dan dalam islam ada pula penjelasan mengenai di perbolehkannya bagi pemilik hewan qurbanuntuk memanfaatkan daging qurbannya, yaitu melalui :

  • Dimakan sendiri dan keluarganya, bahkan sebagian ulama menyatakan shohibul qurbanwajib makan bagian hewan qurbannya. Termasuk dalam hal ini adalah berqurbankarena nadzar menurut pendapat yang benar.
  • Disedekahkan kepada orang yang membutuhkan.
  • Disimpan untuk bahan makanan di lain hari. Namun penyimpanan ini hanya dibolehkan jika tidak terjadi musim paceklik atau krisis makanan.

Dari Salamah bin Al Akwa' dia berkata; Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, "Barangsiapa diantara kalian yang berqurban maka jangan sampai dia menjumpai subuh hari ketiga sesudah hari raya sedangkan dagingnya masih tersisa walaupun sedikit."Ketika datang tahun berikutnya maka para sahabat mengatakan, "Wahai Rasulullah, apakah kami harus melakukan sebagaimana tahun lalu?" Maka beliau menjawab, "(Adapun sekarang) Makanlah sebagian, sebagian lagi berikan kepada orang lain dan sebagian lagi simpanlah. Pada tahun lalu masyarakat sedang mengalami kesulitan (makanan) sehingga aku berkeinginan supaya kalian membantu mereka dalam hal itu." (HR. Bukhari dan Muslim).

Menurut mayoritas ulama perintah yang terdapat dalam hadits ini menunjukkan hukum sunnah, bukan wajib (lihat Shahih Fiqih Sunnah, II/378). Oleh sebab itu, boleh mensedekahkan semua hasil sembelihan qurban. Sebagaimana diperbolehkan untuk disedekahkan seluruhnya kepada orang miskin dan sedikitpun tidak diberikan kepada orang kaya. (Minhaajul Muslim, 266).