Terima SK Perpanjangan Izin Kemenag RI, SOLOPEDULI Komitmen Jaga Amanah Umat

SOLOPEDULI resmi menerima Surat Keputusan (SK) perpanjangan izin sebagai lembaga amil zakat dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Penyerahan SK tersebut dilakukan di Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia, Jakarta, Rabu (2/9/2026).

SK perpanjangan izin diserahkan oleh Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Republik Indonesia, Prof. Waryono, kepada Ketua Yayasan SOLOPEDULI sekaligus CEO Lembaga Amil Zakat (LAZ) SOLOPEDULI, Sidik Anshori, S.Sos.I.

dok.humas: Sidik Anshori, S.Sos.I Menandatangani Penyerahan SK Perpanjangan Izin disaksikan oleh Prof. Waryono

Perpanjangan izin tersebut menjadi bagian dari komitmen SOLOPEDULI dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memastikan pengelolaan dana umat dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Dalam kesempatan tersebut, Prof. Waryono berpesan agar legalitas yang telah diberikan negara menjadi dorongan bagi SOLOPEDULI untuk semakin leluasa dalam menjalankan aktivitas kelembagaan. Legalitas tersebut juga harus diiringi dengan tata kelola yang semakin baik dan laporan yang tertib.

“Setelah lembaga mendapatkan legalitas atau izin dari negara, tidak perlu lagi bergerak secara sembunyi-sembunyi. Justru harus semakin leluasa dalam menjalankan aktivitas kelembagaan. Namun, legalitas juga harus diikuti dengan laporan yang tertib, pengelolaan yang amanah, dan akuntabilitas untuk membangun kepercayaan masyarakat,” ujar Prof. Waryono.

Prof. Waryono juga menyampaikan bahwa secara kualifikasi, SOLOPEDULI telah layak menjadi Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS), meskipun pengajuan izin yang dilakukan saat ini masih berada pada tingkat provinsi.

“Secara kualifikasi, SOLOPEDULI sudah layak untuk menjadi LAZNAS. Namun, pengajuannya saat ini berada di tingkat provinsi. Semoga ke depan SOLOPEDULI dapat semakin optimal dalam menjalankan perannya,” tambahnya.

Menanggapi hal tersebut, Sidik Anshori menyampaikan rasa syukur atas diterimanya SK perpanjangan izin. Menurutnya, perpanjangan izin bukan sekadar pemenuhan administratif, tetapi menjadi momentum bagi SOLOPEDULI untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan dana umat.

“Alhamdulillah, hari ini SOLOPEDULI menerima SK perpanjangan izin sebagai lembaga amil zakat yang diperbarui setiap lima tahun. Kami bersyukur sekaligus mendapatkan arahan dan nasihat dari Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama,” ujar Sidik.

Sidik menjelaskan, SOLOPEDULI tidak hanya berperan sebagai lembaga penghimpun dana umat. Dana yang dipercayakan masyarakat dikelola dan disalurkan melalui berbagai program yang memberikan manfaat bagi masyarakat, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, hingga program sosial dan kebencanaan.

“Dana yang dipercayakan kepada SOLOPEDULI kami kelola dan salurkan melalui berbagai program, mulai dari pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga program sosial dan kebencanaan,” jelasnya.

Dengan diterimanya SK perpanjangan izin, SOLOPEDULI berkomitmen untuk terus meningkatkan kredibilitas lembaga sekaligus kompetensi para amil. Peningkatan kapasitas tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan dana umat dikelola secara transparan, profesional, dan amanah.

“Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kredibilitas dan kompetensi para amil agar mampu mengelola dana umat secara transparan, profesional, dan amanah. Kami ingin terus menumbuhkan kepercayaan masyarakat melalui tata kelola lembaga yang baik atau good amil governance,” ungkap Sidik.

dok.humas: Penyerahan SK Perpanjangan Izin oleh Kemenag RI kepada SOLOPEDULI

SOLOPEDULI telah berdiri sejak 1999 dan dalam menjalankan aktivitas kelembagaannya senantiasa berpedoman pada regulasi yang ditetapkan pemerintah. Perpanjangan izin yang dilakukan setiap lima tahun menjadi salah satu bentuk komitmen SOLOPEDULI dalam menjaga kepatuhan terhadap regulasi sekaligus memastikan kelembagaan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Proses perpanjangan izin tersebut telah dijalani SOLOPEDULI sejak Januari 2026. Secara prosedural, proses tersebut meliputi beberapa tahapan, yaitu administrasi, visiting, sidang pleno penetapan SK oleh Kementerian Agama, hingga penerimaan SK.

Setelah seluruh tahapan dilalui, SOLOPEDULI akhirnya menerima SK perpanjangan izin pada 2 September 2026.

Penyerahan SK tersebut tidak hanya diberikan kepada SOLOPEDULI, tetapi juga kepada tiga lembaga lainnya, yaitu LAZ Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung, LKSPWU BPRS Siak Jaya, dan BAZNAS Provinsi Papua Selatan.

Bagi SOLOPEDULI, perpanjangan izin ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat tata kelola lembaga, meningkatkan profesionalitas amil, serta menjaga kepercayaan masyarakat dalam mengelola dana zakat, infak, sedekah, dan dana sosial lainnya.

“Semoga perpanjangan izin ini menjadi bagian dari kontribusi para sahabat peduli. Kami mohon doa agar SOLOPEDULI senantiasa istiqamah dan terus memperbaiki tata kelola lembaga sehingga semakin baik,” pungkas Sidik.(snk)