Zakat adalah salah satu pilar utama dalam agama Islam yang bertujuan untuk membersihkan harta dan mendistribusikan kekayaan di masyarakat. Zakat memiliki peran yang sangat penting dalam menciptakan keseimbangan sosial dan membantu mereka yang kurang mampu. Berikut adalah penjelasan mengenai kewajiban zakat, hukum zakat bagi orang yang sudah mampu, serta siapa saja yang berhak mengeluarkan dan menerima zakat.
Sejarah Penetapan Kewajiban Zakat
Kewajiban zakat dalam Islam ditetapkan sejak masa awal perkembangan agama ini. Zakat pertama kali diwajibkan pada tahun kedua Hijriah, saat Nabi Muhammad ﷺ menetapkan aturan-aturan yang terperinci mengenai jumlah harta yang harus dikeluarkan sebagai zakat, serta siapa saja yang berhak menerimanya. Sebagai rukun Islam yang ketiga, zakat menjadi kewajiban yang mengikat bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat, khususnya bagi mereka yang sudah mencapai nisab dan mampu mengeluarkan zakat.
Penetapan kewajiban zakat dalam Al-Quran dan hadits menekankan bahwa zakat bukan sekadar sedekah, melainkan kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Muslim yang mampu sebagai bentuk kepedulian kepada sesama. Dalam Surah At-Taubah ayat 103, Allah berfirman:
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ
Artinya : "Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka..."
Ayat ini menegaskan bahwa zakat merupakan kewajiban yang memiliki peran penting dalam membersihkan harta dan jiwa dari sifat-sifat yang kurang baik seperti serakah dan egoisme.
Hukum Zakat bagi Orang yang Mampu
Hukum zakat bagi seorang Muslim yang mampu adalah wajib, atau dengan kata lain, tidak boleh diabaikan. Zakat diwajibkan bagi mereka yang memiliki harta dalam jumlah tertentu, atau mencapai nisab (batas minimum harta yang wajib dizakatkan), dan telah melewati masa haul (dimiliki selama satu tahun penuh).
Zakat ini terbagi menjadi dua jenis, yaitu:
-
Zakat Fitrah: Zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim menjelang Hari Raya Idul Fitri, baik yang memiliki kekayaan maupun tidak. Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan jiwa dan membantu fakir miskin agar mereka juga bisa merayakan Idul Fitri dengan suka cita.
-
Zakat Mal (Harta): Zakat ini dikenakan pada harta tertentu yang telah mencapai nisab, seperti emas, perak, hewan ternak, hasil pertanian, dan lain-lain. Besarnya zakat yang dikeluarkan bervariasi tergantung jenis harta yang dimiliki.
Mengabaikan kewajiban zakat bagi mereka yang sudah mampu adalah pelanggaran serius dalam Islam, dan ada konsekuensi spiritual yang diyakini berdampak pada rezeki dan keberkahan hidup. Oleh karena itu, setiap Muslim yang telah mencapai syarat zakat harus menunaikan kewajiban ini secara ikhlas dan tepat waktu.
Orang yang Berhak Mengeluarkan dan Menerima Zakat
Dalam konsep zakat, terdapat dua pihak utama, yaitu muzakki (orang yang berhak mengeluarkan zakat) dan mustahik (orang yang berhak menerima zakat).
Muzakki (Orang yang Mengeluarkan Zakat)
Seorang muzakki adalah Muslim yang telah memenuhi syarat untuk mengeluarkan zakat. Beberapa syarat untuk menjadi muzakki di antaranya:
- Beragama Islam: Zakat adalah kewajiban yang hanya dibebankan pada umat Muslim.
- Merdeka dan Berakal: Muzakki harus merupakan orang yang merdeka dan mampu berpikir sehat.
- Memiliki Harta yang Mencapai Nisab dan Haul: Untuk zakat mal, harta yang dimiliki harus mencapai batas tertentu (nisab) dan dimiliki selama satu tahun penuh (haul).
Bagi seorang muzakki, menunaikan zakat bukan hanya kewajiban keagamaan tetapi juga tanggung jawab sosial yang menunjukkan kepedulian kepada masyarakat. Harta yang dikeluarkan untuk zakat diharapkan dapat membantu mereka yang membutuhkan dan mengurangi kesenjangan sosial.
Mustahik (Orang yang Menerima Zakat)
Mustahik adalah golongan orang-orang yang berhak menerima zakat. Dalam Al-Quran, Surah At-Taubah ayat 60, dijelaskan delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir, Orang yang hampir tidak memiliki harta atau penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan sehari-hari.
- Miskin, Orang yang memiliki penghasilan, tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.
- Amil Zakat, Orang yang bertugas mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
- Mualaf, Orang yang baru memeluk agama Islam atau yang hatinya perlu dikuatkan dalam Islam.
- Riqab, Budak atau hamba sahaya yang sedang berusaha untuk memerdekakan dirinya (meskipun konteksnya saat ini sudah tidak ada).
- Gharimin, Orang yang memiliki hutang dan tidak mampu melunasi karena kondisi tertentu.
- Fi Sabilillah, Mereka yang berjuang di jalan Allah, termasuk dalam kegiatan dakwah dan pendidikan Islam.
- Ibnu Sabil, Musafir atau orang yang sedang dalam perjalanan jauh dan kehabisan bekal.
Zakat yang diberikan kepada golongan-golongan ini tidak hanya bertujuan untuk membantu secara finansial, tetapi juga untuk meningkatkan kualitas hidup mereka dan memberi kesempatan untuk hidup lebih layak. Dengan adanya zakat, Islam mengajarkan pentingnya berbagi, mengurangi kemiskinan, dan membantu sesama agar tercipta keadilan sosial yang menyeluruh.
Zakat adalah kewajiban yang tidak hanya bernilai ibadah, tetapi juga memiliki dampak sosial yang signifikan. Zakat mendorong mereka yang mampu untuk membantu yang membutuhkan, sehingga menciptakan keadilan dan keseimbangan sosial. Dengan memahami kewajiban zakat dan siapa saja yang berhak mengeluarkan dan menerima zakat, kita dapat menjalankan ajaran Islam dengan lebih baik dan ikut berperan dalam menciptakan masyarakat yang peduli dan saling membantu.
Bagi umat Muslim, menunaikan zakat adalah cara untuk menyucikan harta dan jiwa, sekaligus menunjukkan rasa syukur atas nikmat yang telah diberikan oleh Allah. Semoga dengan menunaikan zakat, kita dapat membawa manfaat bagi diri sendiri, masyarakat, dan seluruh umat.
Sahabat Peduli, mari kita bersama-sama menunaikan zakat untuk membantu saudara-saudara kita yang membutuhkan dengan berzakat di SOLOPEDULI, Anda ikut berkontribusi dalam meringankan beban mereka yang terdampak kemiskinan. Salurkan zakat Anda melalui SOLOPEDULI dan wujudkan kepedulian untuk sesama.
Hubungi hotline kami di 0857-2681-8000 untuk informasi dan panduan berzakat.